Pahami Aturan Kontrak Kerja Karyawan untuk Hindari Risiko
23 Oktober 2025
Aturan kontrak kerja karyawan menjadi hal penting yang harus dipahami setiap perusahaan untuk memastikan hubungan kerja berjalan adil dan profesional. Tanpa dasar hukum yang jelas, kontrak dapat menimbulkan risiko administratif maupun sengketa ketenagakerjaan.
Memahami aturan kontrak kerja secara tepat dapat membangun sistem kerja yang aman, efisien, dan sesuai regulasi. Yuk pahami aturan lengkapnya di bawah ini.
Berapa Lama Kontrak Kerja Sesuai UU Cipta Kerja?
Dalam UU Cipta Kerja dan turunannya PP Nomor 35 Tahun 2021, durasi kontrak kerja diatur secara spesifik agar hubungan kerja tetap jelas dan adil bagi kedua pihak. Setiap jenis perjanjian kerja memiliki masa berlaku berbeda tergantung status karyawan.
Berikut penjelasannya:
1. Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
PKWT atau karyawan kontrak diperuntukkan bagi pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau berdasarkan jangka waktu proyek. Berdasarkan aturan:
-
Durasi maksimal kontrak PKWT adalah 5 tahun, termasuk perpanjangan.
-
Jika masa kontrak berakhir, perusahaan dapat memperpanjang dengan perjanjian baru sesuai kebutuhan kerja.
-
Pekerja PKWT juga berhak atas uang kompensasi saat masa kontrak selesai, sesuai Pasal 15 PP No. 35/2021.
Baca Juga: 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Anda Tahu!
2. Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
PKWTT atau karyawan tetap tidak memiliki batas waktu dalam hubungan kerjanya. Aturannya:
-
Perjanjian ini digunakan untuk pekerjaan bersifat tetap atau berkelanjutan.
-
Umumnya, PKWTT diawali dengan masa percobaan maksimal 3 bulan, yang harus tertulis dalam kontrak.
-
Setelah masa percobaan selesai, karyawan otomatis menjadi pekerja tetap dengan hak penuh seperti jaminan sosial dan pesangon
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Kontrak Kerja Karyawan
Ketentuan kontrak kerja karyawan diatur secara jelas dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, serta PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berikut penjelasannya:
1. Jenis Perjanjian Kerja dan Status Karyawan
Regulasi membedakan antara dua jenis perjanjian kerja utama:
-
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan kontrak, digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara atau proyek.
-
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap, digunakan untuk pekerjaan bersifat tetap dan berkelanjutan.
Kedua jenis perjanjian ini harus memuat hak, kewajiban, dan durasi kerja yang jelas agar hubungan kerja berlangsung adil bagi kedua pihak.
2. Kewajiban Kontrak Tertulis bagi Pemberi Kerja
Setiap pemberi kerja wajib menyusun surat kontrak kerja tertulis yang ditandatangani kedua pihak.
Dokumen ini menjadi bukti sah hubungan kerja dan mencakup identitas karyawan, jabatan, gaji, serta durasi kontrak.
Tanpa kontrak tertulis, posisi hukum perusahaan menjadi lemah jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan.
3. Masa Percobaan, Perpanjangan Kontrak, dan Kompensasi
Aturan UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 juga mengatur batas waktu dan kompensasi bagi pekerja:
-
Karyawan PKWTT memiliki masa percobaan maksimal 3 bulan.
-
Karyawan PKWT hanya dapat diperpanjang hingga total masa perpanjangan kontrak kerja maksimal 5 tahun.
-
Setelah kontrak berakhir, pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai masa kerja.
4. Perlindungan Hak-Hak Karyawan dalam Hubungan Kerja
Regulasi ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap perjanjian kerja wajib melindungi hak karyawan, antara lain:
-
Upah dan tunjangan yang layak.
-
Jam kerja dan waktu istirahat sesuai aturan.
-
Kepesertaan BPJS dan jaminan sosial tenaga kerja.
Ketentuan ini memastikan kerja karyawan berlangsung adil, manusiawi, dan bebas dari pelanggaran ketenagakerjaan.
Baca Juga: Memahami Peraturan UU Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia
Komponen Penting dalam Aturan Kontrak Kerja Karyawan
Setiap kontrak kerja karyawan wajib memuat komponen penting yang menjadi dasar hukum. Komponen ini berfungsi untuk memastikan hak dan kewajiban kedua pihak terlindungi sesuai ketentuan UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja.
Berikut penjelasannya:
1. Identitas dan Status Karyawan
Bagian ini mencantumkan data lengkap pekerja dan perusahaan, termasuk nama, jabatan, alamat, dan status karyawan.
Selain itu, juga dijelaskan jenis perjanjian kerja yang digunakan, apakah PKWT atau PKWTT untuk memperjelas bentuk hubungan kerja yang disepakati.
2. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak
Dokumen kontrak harus memuat tanggung jawab kerja karyawan, jam kerja, upah, tunjangan, serta standar kinerja.
Di sisi lain, pemberi kerja wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, fasilitas sesuai peraturan, dan pembayaran upah tepat waktu.
Kejelasan pada bagian ini mencegah terjadinya kesalahpahaman atau pelanggaran hak.
3. Jangka Waktu dan Masa Berlaku Kontrak
Bagian ini menjelaskan durasi surat kontrak kerja serta ketentuan perpanjangan kontrak kerja jika diperlukan.
-
Untuk karyawan kontrak (PKWT), masa berlaku dibatasi maksimal lima tahun termasuk perpanjangan.
-
Untuk karyawan tetap (PKWTT), kontrak berlaku tanpa batas waktu.
Kejelasan durasi membantu perusahaan mengatur jadwal kerja dan administrasi dengan efisien.
4. Sanksi dan Pemutusan Hubungan Kerja
Kontrak perlu memuat ketentuan penyelesaian jika terjadi pelanggaran, baik oleh karyawan maupun perusahaan. Aturan ini mencakup prosedur pemutusan hubungan kerja, hak kompensasi, dan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
5. Ketentuan Tambahan dalam Perjanjian Kerja
Bagian tambahan dalam kontrak biasanya mencakup klausul seperti:
-
Kerahasiaan informasi perusahaan.
-
Kewajiban mengikuti pelatihan kerja.
-
Larangan persaingan usaha (non-compete clause).
Ketentuan ini melindungi kepentingan bisnis perusahaan sekaligus menjaga profesionalisme kerja karyawan selama dan setelah masa hubungan kerja berakhir.
Baca Juga: UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Wajib Diketahui
Kenapa Perusahaan Perlu Mematuhi Aturan Kontrak Kerja Karyawan?
Kepatuhan terhadap aturan kontrak kerja karyawan bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga investasi jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan. Hasilnya, sistem kerja jadi lebih transparan. Simak alasan lainnya di bawah ini:
1. Meningkatkan Kepastian Hukum dan Kepercayaan Karyawan
Kontrak yang disusun sesuai UU Tenaga Kerja dan UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum yang kuat bagi perusahaan dan karyawan.
Dengan kepastian ini, hubungan kerja menjadi lebih profesional, produktivitas meningkat, dan kepercayaan karyawan terhadap manajemen pun tumbuh karena hak-hak mereka terlindungi dengan baik.
2. Menghindari Risiko dan Sanksi Hukum bagi Perusahaan
Ketidakpatuhan terhadap aturan kontrak dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Perusahaan bisa terkena sanksi administratif, gugatan hubungan industrial, hingga kerugian reputasi yang memengaruhi citra di mata publik.
Karena itu, memastikan setiap perjanjian kerja sesuai hukum merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas bisnis.
3. Mewujudkan Manajemen SDM yang Profesional dan Efisien
Kepatuhan pada aturan kontrak juga mencerminkan pengelolaan SDM yang terstruktur dan modern. Dengan sistem administrasi yang jelas dan legal, perusahaan dapat fokus pada pengembangan kinerja tanpa terbebani risiko hukum.
Bagi banyak organisasi, solusi efektif untuk menjaga kepatuhan ini yaitu bekerja sama dengan perusahaan penyalur tenaga kerja profesional seperti SOS, yang memastikan seluruh proses kontrak karyawan tersusun rapi dan sesuai ketentuan.
Kelola Kontrak Kerja Karyawan dan Efisiensi SDM Melalui Layanan SOS
Sebagai jasa penyedia tenaga kerja profesional, SOS membantu perusahaan memastikan seluruh proses kontrak dan administrasi karyawan sesuai hukum yang berlaku.
Berikut yang kami lakukan:
-
Dokumen kerja tersusun sesuai regulasi terbaru.
-
Administrasi SDM transparan dan mudah diaudit.
-
Efisiensi waktu dan biaya tanpa mengurangi kepatuhan hukum.
Hubungi SOS untuk konsultasi dan temukan solusi manajemen SDM yang legal dan efisien.