Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Aturan Terbaru, Cek Infonya
19 Mei 2025
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momen yang penuh ketidakpastian, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Namun, di balik situasi yang tidak menyenangkan tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya diterima. Salah satu hak utama adalah pesangon. Nah, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan mengenai perhitungan pesangon PHK mengalami perubahan signifikan.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak salah hitung!
Perubahan dalam Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme perhitungan pesangon PHK mengalami penyesuaian yang cukup berarti. Peraturan ini menggabungkan dan menyederhanakan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuannya yaitu untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan kompetitif, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja.
Secara umum, pesangon merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat tiga komponen pesangon PHK, yaitu:
-
Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan untuk karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas.
-
Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi atas hak-hak karyawan seperti cuti tahunan yang belum diambil, uang transportasi, uang makan, atau hak lain yang belum diberikan.
Penyederhanaan ini memudahkan perusahaan maupun pekerja untuk memahami dan menghitung hak-hak yang harus diberikan saat terjadi PHK.
Baca Juga: Memahami Perlindungan Upah Bagi Pekerja Outsourcing
Perhitungan Uang Pesangon PHK yang Akan Didapat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Setelah memahami komponen-komponen dasar dalam perhitungan pesangon PHK, kini saatnya Anda mengetahui secara lebih rinci besaran yang berhak Anda terima sesuai dengan masa kerja.
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja Anda di perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
-
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
-
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
-
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
-
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
-
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
-
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
-
Masa kerja lebih dari atau sama dengan 8 tahun: 9 bulan upah
Perlu Anda perhatikan, “upah” di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Ini menjadi dasar utama dalam menghitung total uang pesangon.
2. Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, Anda juga berhak atas UPMK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa bakti. Ketentuannya sebagai berikut:
-
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
-
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
-
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
-
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
-
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
-
Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
UPMK ini hanya diberikan jika Anda telah bekerja selama minimal 3 tahun. Jika kurang dari itu, maka Anda tidak mendapatkan komponen ini dalam perhitungan pesangon PHK.
Baca Juga: 7 Tanda Perusahaan Butuh Tenaga Kerja Outsourcing Profesional
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Kompensasi ini diberikan atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sampai dengan masa berakhirnya hubungan kerja. Beberapa hal yang termasuk dalam UPH antara lain:
-
Sisa cuti tahunan yang belum diambil
-
Ongkos pulang ke daerah asal bagi pekerja yang dipindahkan oleh perusahaan
-
Uang makan, uang transportasi, dan tunjangan lain yang seharusnya diterima berdasarkan perjanjian kerja peraturan perusahaan
Besaran UPH bersifat situasional, tergantung dari hak-hak yang belum diberikan hingga hari terakhir bekerja.
Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK
Agar Anda lebih mudah memahami perhitungan pesangon PHK, berikut ini contohnya:
Contoh Kasus:
Andi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur selama 7 tahun 4 bulan, dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan. Ia memiliki sisa cuti tahunan 5 hari yang belum diambil dan berhak atas ongkos pulang ke kampung halaman sebesar Rp1.500.000.
Langkah-langkah perhitungannya:
Nah, dari contoh di atas, Anda dapat melihat bagaimana rincian perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah Pesangon Dikenakan Pajak?
Ya, pesangon yang diterima karyawan saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak, dan oleh karena itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Meskipun demikian, perhitungan pajak pesangon tidak sama dengan pajak atas gaji bulanan karena terdapat ketentuan khusus yang mengatur secara progresif.
1. Tarif Pajak atas Pesangon
PPh 21 atas pesangon dikenakan secara bertingkat, dengan rincian tarif sebagai berikut:
-
Rp0 – Rp50.000.000: Tidak dikenakan pajak (0%)
-
Rp50.000.001 – Rp100.000.000: Dikenakan tarif 5%
-
Rp100.000.001 – Rp500.000.000: Dikenakan tarif 15%
-
Di atas Rp500.000.000: Dikenakan tarif 25%
Tarif ini berlaku untuk penghasilan bruto (belum dipotong pajak) yang berasal dari total pesangon, termasuk semua komponennya: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
2. Cara Menghitung Pajak atas Pesangon
Untuk menghitung pajak pesangon, Anda cukup mengikuti langkah berikut:
-
Hitung total pesangon bruto.
-
Klasifikasikan sesuai lapisan tarif progresif.
-
Hitung pajak sesuai lapisan yang terkena pajak.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, seorang karyawan bernama Rina menerima total pesangon sebesar Rp112.000.000.
-
Bagian Rp0 – Rp50.000.000: Tidak dikenakan pajak
-
Bagian Rp50.000.001 – Rp100.000.000 (Rp50.000.000): Dikenakan tarif 5%
-
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
-
-
Bagian Rp100.000.001 – Rp112.000.000 (Rp12.000.000): Dikenakan tarif 15%
-
15% x Rp12.000.000 = Rp1.800.000
-
Total Pajak: Rp2.500.000 + Rp1.800.000 = Rp4.300.000
3. Pesangon Bersih yang Diterima
Setelah dilakukan pemotongan PPh 21, pesangon bersih yang diterima Rina adalah:
-
Pesangon bruto: Rp112.000.000
-
PPh 21: Rp4.300.000
-
Pesangon bersih: Rp107.700.000
Angka ini merupakan jumlah akhir yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada Rina setelah dikurangi kewajiban pajak.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang pengganti, dan kompensasi lainnya sesuai dengan kategori masa kerja dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Semua hak kerja dan uang penggantian ini diberikan kepada karyawan yang di-PHK sesuai dengan aturan yang berlaku dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Outsourcing, dan PHK.
Besaran hak yang diterima karyawan ditentukan oleh alasan PHK yang terjadi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang hukum ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
1. 0,5 Kali Ketentuan Pesangon, 1 Kali UPMK, dan UPH
Hak ini diberikan apabila Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena kondisi berikut:
-
Pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja akibat perubahan syarat kerja setelah perusahaan diambil alih.
-
Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian.
-
Perusahaan tutup akibat kerugian secara terus-menerus selama maksimal dua tahun.
-
Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure).
-
Perusahaan berada dalam kondisi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) hingga mengalami kerugian.
-
Perusahaan dinyatakan pailit.
-
Pekerja melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dan telah menerima surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.
2. 0,75 Kali Ketentuan Pesangon, 1 Kali UPMK, dan UPH
Ketentuan ini berlaku apabila:
-
Perusahaan mengalami keadaan memaksa (force majeure), namun tidak sampai menghentikan seluruh kegiatan usaha.
3. 1 Kali Ketentuan Pesangon, 1 Kali UPMK, dan UPH
Berlaku dalam kondisi berikut:
-
Terjadi pengambilalihan perusahaan, merger, akuisisi, atau konsolidasi.
-
Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
-
Perusahaan berada dalam kondisi PKPU, tetapi belum mengalami kerugian.
-
Pekerja mengajukan PHK karena perusahaan melakukan pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
4. 1,75 Kali Ketentuan Pesangon, 1 Kali UPMK, dan UPH
Diberikan kepada pekerja yang:
-
Memasuki usia pensiun sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
5. 2 Kali Ketentuan Pesangon, 1 Kali UPMK, dan UPH
Berlaku apabila:
-
Pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja atau sakit berkepanjangan sehingga tidak dapat bekerja lebih dari 12 bulan.
-
Pekerja meninggal dunia, dengan hak diberikan kepada ahli waris.
6. 1 Kali UPMK dan UPH
Hak ini diberikan apabila:
-
Pekerja ditahan oleh pihak berwajib bukan karena tindak pidana dan tidak dapat melaksanakan pekerjaan selama enam bulan.
7. UPH dan Uang Pisah
Ketentuan ini berlaku dalam kondisi berikut:
-
Terdapat putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan perusahaan tidak melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Perppu Cipta Kerja.
-
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan telah memenuhi seluruh syarat pengunduran diri.
-
Pekerja mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan sah dan telah dipanggil secara tertulis sebanyak dua kali.
-
Pekerja melakukan pelanggaran berat yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja telah memberikan penyederhanaan dalam perhitungan pesangon PHK, namun tetap memberikan kejelasan hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan memahami komponen-komponen seperti UP, UPMK, dan UPH, Anda dapat memastikan mendapatkan hak sesuai aturan.
Jika perusahaan Anda mengalami kebutuhan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja, pastikan semua proses dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Compliance Outsourcing Untuk Jaminan Kualitas Layanan
Solusi Tenaga Kerja Andal dan Efisien dari SOS!
Jika Anda merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang sedang mempertimbangkan restrukturisasi atau efisiensi tenaga kerja, jangan hanya fokus pada pengurangan. Yuk, seimbangkan dengan solusi yang lebih produktif dan efisien melalui Tenaga Kerja Outsourcing dari SOS.
SOS hadir sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing tepercaya yang menawarkan solusi terintegrasi untuk mendukung operasional perusahaan Anda. Dari kebutuhan administrasi hingga sektor keamanan, tenaga kerja yang kami sediakan sangat terlatih, profesional, dan sesuai standar industri. Ini memungkinkan Anda meningkatkan produktivitas tanpa harus khawatir soal efisiensi biaya dan kualitas kerja.
Dengan dukungan personel yang memahami tantangan unik dari setiap sektor industri, SOS memberikan layanan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp sekarang juga dan temukan bagaimana kami dapat membantu memperkuat tim Anda secara strategis!