Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sering kali menjadi momen yang penuh ketidakpastian, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Namun, di balik situasi yang tidak menyenangkan tersebut, penting bagi Anda untuk mengetahui hak-hak yang seharusnya diterima. Salah satu hak utama adalah pesangon. Nah, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, aturan mengenai perhitungan pesangon PHK mengalami perubahan signifikan.
Yuk, simak penjelasan lengkapnya agar Anda tidak salah hitung!
Perubahan dalam Perhitungan Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja
Sejak diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mekanisme perhitungan pesangon PHK mengalami penyesuaian yang cukup berarti. Peraturan ini menggabungkan dan menyederhanakan beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuannya yaitu untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan kompetitif, baik untuk pekerja maupun pemberi kerja.
Secara umum, pesangon merupakan bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon PHK, yaitu:
-
Uang Pesangon (UP): Dihitung berdasarkan masa kerja karyawan.
-
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan untuk karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas.
-
Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi atas hak-hak karyawan seperti cuti tahunan yang belum diambil, uang transportasi, uang makan, atau hak lain yang belum diberikan.
Penyederhanaan ini memudahkan perusahaan maupun pekerja untuk memahami dan menghitung hak-hak yang harus diberikan saat terjadi PHK.
Baca Juga: Memahami Perlindungan Upah Bagi Pekerja Outsourcing
Perhitungan Uang Pesangon PHK yang Akan Didapat Berdasarkan UU Cipta Kerja
Setelah memahami komponen-komponen dasar dalam perhitungan pesangon PHK, kini saatnya Anda mengetahui secara lebih rinci besaran yang berhak Anda terima sesuai dengan masa kerja.
1. Uang Pesangon (UP)
Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan lama masa kerja Anda di perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
-
Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
-
Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
-
Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
-
Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
-
Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
-
Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
-
Masa kerja lebih dari atau sama dengan 8 tahun: 9 bulan upah
Perlu Anda perhatikan, “upah” di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima setiap bulan. Ini menjadi dasar utama dalam menghitung total uang pesangon.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, Anda juga berhak atas UPMK sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan masa bakti. Ketentuannya sebagai berikut:
-
Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
-
Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
-
Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
-
Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
-
Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
-
Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
-
Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
UPMK ini hanya diberikan jika Anda telah bekerja selama minimal 3 tahun. Jika kurang dari itu, maka Anda tidak mendapatkan komponen ini dalam perhitungan pesangon PHK.
Baca Juga: 7 Tanda Perusahaan Butuh Tenaga Kerja Outsourcing Profesional
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Kompensasi ini diberikan atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi sampai dengan masa berakhirnya hubungan kerja. Beberapa hal yang termasuk dalam UPH antara lain:
-
Sisa cuti tahunan yang belum diambil
-
Ongkos pulang ke daerah asal bagi pekerja yang dipindahkan oleh perusahaan
-
Uang makan, uang transportasi, dan tunjangan lain yang seharusnya diterima berdasarkan perjanjian kerja peraturan perusahaan
Besaran UPH bersifat situasional, tergantung dari hak-hak yang belum diberikan hingga hari terakhir bekerja.
Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK
Agar Anda lebih mudah memahami perhitungan pesangon PHK, berikut ini contohnya:
Contoh Kasus:
Andi bekerja di sebuah perusahaan manufaktur selama 7 tahun 4 bulan, dengan gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp2.000.000 per bulan. Ia memiliki sisa cuti tahunan 5 hari yang belum diambil dan berhak atas ongkos pulang ke kampung halaman sebesar Rp1.500.000.
Langkah-langkah perhitungannya:
Nah, dari contoh di atas, Anda dapat melihat bagaimana rincian perhitungan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Apakah Pesangon Dikenakan Pajak?
Ya, pesangon yang diterima karyawan saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk dalam kategori Penghasilan Kena Pajak, dan oleh karena itu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Meskipun demikian, perhitungan pajak pesangon tidak sama dengan pajak atas gaji bulanan karena terdapat ketentuan khusus yang mengatur secara progresif.
1. Tarif Pajak atas Pesangon
PPh 21 atas pesangon dikenakan secara bertingkat, dengan rincian tarif sebagai berikut:
-
Rp0 – Rp50.000.000: Tidak dikenakan pajak (0%)
-
Rp50.000.001 – Rp100.000.000: Dikenakan tarif 5%
-
Rp100.000.001 – Rp500.000.000: Dikenakan tarif 15%
-
Di atas Rp500.000.000: Dikenakan tarif 25%
Tarif ini berlaku untuk penghasilan bruto (belum dipotong pajak) yang berasal dari total pesangon, termasuk semua komponennya: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
2. Cara Menghitung Pajak atas Pesangon
Untuk menghitung pajak pesangon, Anda cukup mengikuti langkah berikut:
-
Hitung total pesangon bruto.
-
Klasifikasikan sesuai lapisan tarif progresif.
-
Hitung pajak sesuai lapisan yang terkena pajak.
Contoh Perhitungan:
Misalnya, seorang karyawan bernama Rina menerima total pesangon sebesar Rp112.000.000.
-
Bagian Rp0 – Rp50.000.000: Tidak dikenakan pajak
-
Bagian Rp50.000.001 – Rp100.000.000 (Rp50.000.000): Dikenakan tarif 5%
-
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
-
-
Bagian Rp100.000.001 – Rp112.000.000 (Rp12.000.000): Dikenakan tarif 15%
-
15% x Rp12.000.000 = Rp1.800.000
-
Total Pajak: Rp2.500.000 + Rp1.800.000 = Rp4.300.000
3. Pesangon Bersih yang Diterima
Setelah dilakukan pemotongan PPh 21, pesangon bersih yang diterima Rina adalah:
-
Pesangon bruto: Rp112.000.000
-
PPh 21: Rp4.300.000
-
Pesangon bersih: Rp107.700.000
Angka ini merupakan jumlah akhir yang akan dibayarkan oleh perusahaan kepada Rina setelah dikurangi kewajiban pajak.
Alasan Perusahaan Melakukan PHK
PHK bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti perusahaan mengalami kerugian, efisiensi, atau kondisi memaksa (force majeure). PHK juga dapat terjadi jika pekerja buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri, atau berdasarkan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja yang telah disepakati.
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan uang pesangon, uang pengganti, dan kompensasi lainnya sesuai dengan kategori masa kerja dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Semua hak kerja dan uang penggantian ini diberikan kepada karyawan yang di-PHK sesuai dengan aturan yang berlaku dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Supaya Anda lebih mudah memahaminya, simak tabel di bawah ini.
Alasan PHK |
Uang Pesangon |
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) |
Uang Penggantian Hak (UPH) |
Uang Pisah |
---|---|---|---|---|
Penggabungan/peleburan/pemisahan perusahaan dan salah satu pihak tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 41) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pengambilalihan perusahaan (Pasal 42 ayat 1) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pengambilalihan perusahaan yang mengubah syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan (Pasal 42 ayat 2) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Perusahaan tutup karena kerugian (Pasal 44 ayat 1) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Perusahaan tutup bukan karena kerugian (Pasal 44 ayat 2) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Tutup karena force majeure (Pasal 45 ayat 1) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Force majeure tanpa penutupan perusahaan (Pasal 45 ayat 2) |
0,75 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Penundaan kewajiban pembayaran utang karena kerugian (Pasal 46 ayat 1) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Penundaan kewajiban pembayaran utang bukan karena kerugian (Pasal 46 ayat 2) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Perusahaan pailit (Pasal 47) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
PHK atas permintaan pekerja karena pengusaha melakukan pelanggaran (Pasal 48) |
1 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Lembaga hubungan industrial menyatakan pengusaha tidak bersalah (Pasal 49) |
- |
- |
1 kali |
Sesuai PK/PP/PKB |
Pekerja mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat (Pasal 50) |
- |
- |
1 kali |
Sesuai PK/PP/PKB |
Pekerja mangkir ≥5 hari tanpa keterangan sah dan sudah dipanggil 2 kali (Pasal 51) |
- |
- |
1 kali |
Sesuai PK/PP/PKB |
Pekerja melanggar aturan PK/PP/PKB setelah 3 SP berturut-turut (Pasal 52 ayat 1) |
0,5 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pekerja melakukan pelanggaran mendesak sesuai PK/PP/PKB (Pasal 52 ayat 2) |
- |
- |
1 kali |
Sesuai PK/PP/PKB |
Pekerja ditahan >6 bulan karena dugaan tindak pidana yang merugikan perusahaan (Pasal 54 ayat 1) |
- |
- |
1 kali |
Sesuai PK/PP/PKB |
Pekerja ditahan >6 bulan karena dugaan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan (Pasal 54 ayat 2) |
- |
1 kali |
1 kali |
- |
Pekerja sakit berkepanjangan/cacat karena kecelakaan kerja >12 bulan (Pasal 55 ayat 1) |
2 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pekerja mengajukan PHK karena sakit berkepanjangan/cacat >12 bulan (Pasal 55 ayat 2) |
2 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pekerja memasuki usia pensiun (Pasal 56) |
1,75 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Pekerja meninggal dunia (Pasal 57) |
2 kali |
1 kali |
1 kali |
- |
Perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja telah memberikan penyederhanaan dalam perhitungan pesangon PHK, namun tetap memberikan kejelasan hak-hak karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan memahami komponen-komponen seperti UP, UPMK, dan UPH, Anda dapat memastikan mendapatkan hak sesuai aturan.
Jika perusahaan Anda mengalami kebutuhan untuk melakukan efisiensi tenaga kerja, pastikan semua proses dilakukan secara adil dan transparan.
Baca Juga: Compliance Outsourcing Untuk Jaminan Kualitas Layanan
Solusi Tenaga Kerja Andal dan Efisien dari SOS!
Jika Anda merupakan bagian dari manajemen perusahaan yang sedang mempertimbangkan restrukturisasi atau efisiensi tenaga kerja, jangan hanya fokus pada pengurangan. Yuk, seimbangkan dengan solusi yang lebih produktif dan efisien melalui Tenaga Kerja Outsourcing dari SOS.
SOS hadir sebagai penyedia tenaga kerja outsourcing tepercaya yang menawarkan solusi terintegrasi untuk mendukung operasional perusahaan Anda. Dari kebutuhan administrasi hingga sektor keamanan, tenaga kerja yang kami sediakan sangat terlatih, profesional, dan sesuai standar industri. Ini memungkinkan Anda meningkatkan produktivitas tanpa harus khawatir soal efisiensi biaya dan kualitas kerja.
Dengan dukungan personel yang memahami tantangan unik dari setiap sektor industri, SOS memberikan layanan yang fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan Anda.
Hubungi tim kami melalui WhatsApp sekarang juga dan temukan bagaimana kami dapat membantu memperkuat tim Anda secara strategis!