Sebagai perusahaan swasta yang ingin terus berkembang dan menjaga hubungan baik dengan tenaga kerjanya, memahami aturan cuti karyawan swasta bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan.
Selain menjadi bentuk penghormatan terhadap hak pekerja, pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan akan mencerminkan komitmen terhadap tata kelola SDM yang profesional. Untuk memahaminya secara menyeluruh, simak aturannya di bawah ini!
Aturan Cuti Karyawan Swasta
Pemerintah Indonesia menetapkan ketentuan terkait aturan cuti karyawan swasta melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalamnya, hak istirahat dan cuti bagi pekerja diatur secara rinci untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Menurut undang-undang tersebut, perusahaan berkewajiban memberikan dua hak utama kepada pekerja:
-
Waktu Istirahat
-
Cuti
Waktu Istirahat
Hak istirahat wajib yang perlu diberikan mencakup:
-
Istirahat antar jam kerja, yaitu sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus. Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam jam kerja.
-
Istirahat mingguan, yaitu satu hari penuh setelah bekerja selama enam hari dalam satu minggu.
Baca Juga: Memahami Peraturan UU Tenaga Kerja Outsourcing di Indonesia
Cuti
Perusahaan juga wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Hak cuti ini paling sedikit 12 hari kerja dalam setahun. Pelaksanaannya dapat diatur dalam dokumen internal seperti:
-
Perjanjian Kerja
-
Peraturan Perusahaan
-
Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Perusahaan tertentu bahkan dapat memberikan istirahat panjang selain cuti tahunan. Ketentuan mengenai istirahat panjang ini harus dicantumkan secara resmi dalam dokumen-dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
Perlu ditekankan bahwa aturan cuti ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar legal yang penting untuk menghindari potensi sengketa ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mengimplementasikan aturan ini secara konsisten dan terdokumentasi dengan baik.
Jenis-Jenis Cuti Karyawan Swasta
Setiap jenis cuti memiliki dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan yang berbeda-beda. Mengenal lebih jauh jenis-jenis cuti karyawan swasta akan membantu perusahaan menyusun kebijakan internal yang sesuai hukum dan tetap memperhatikan kebutuhan operasional. Berikut ini jenis-jenisnya:
1. Cuti Tahunan
Cuti tahunan diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal 12 bulan secara terus-menerus. Jumlah cuti tahunan yang diwajibkan adalah minimal 12 hari kerja per tahun.
Pelaksanaan cuti tahunan dapat diatur fleksibel oleh perusahaan, selama tidak mengurangi hak minimal pekerja.
Penjadwalan cuti tahunan biasanya dikelola oleh HR berdasarkan persetujuan atasan langsung dan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
2. Cuti Besar
Cuti besar atau istirahat panjang merupakan jenis cuti yang diberikan oleh perusahaan tertentu sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja panjang seorang karyawan.
Umumnya:
-
Diberikan setelah masa kerja minimal 6 tahun.
-
Lamanya cuti besar bisa mencapai 1 hingga 3 bulan, tergantung kebijakan perusahaan.
-
Tidak semua perusahaan wajib memberikannya, kecuali disebutkan dalam PKB atau Peraturan Perusahaan.
Cuti besar bersifat tambahan, dan bukan pengganti cuti tahunan.
Baca Juga: UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang Wajib Diketahui
3. Cuti Bersama
Cuti bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, biasanya berdekatan dengan hari libur nasional (seperti Idul Fitri atau Natal).
Kebijakan cuti bersama:
-
Tidak mengurangi hak cuti tahunan jika dikecualikan oleh perusahaan.
-
Jika perusahaan mewajibkan pekerja mengambil cuti pada waktu cuti bersama, maka cuti tersebut dapat mengurangi jatah cuti tahunan.
-
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Bersama 3 Menteri yang diumumkan setiap tahun.
4. Cuti Hamil dan Melahirkan
Cuti hamil dan melahirkan merupakan hak khusus bagi pekerja perempuan yang akan melahirkan. Aturan cuti melahirkan meliputi:
-
Pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, atau menyesuaikan dengan surat keterangan dokter.
-
Jumlah total cuti yang diperbolehkan: 3 bulan.
-
Selama menjalani cuti ini, pekerja berhak atas upah penuh.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 yang substansinya masih diadopsi dalam kebijakan terbaru.
5. Cuti Sakit
Pekerja yang mengalami sakit berhak untuk tidak masuk kerja dan tetap menerima upah penuh selama sakit, dengan ketentuan menunjukkan surat keterangan dokter.
Durasi dan pengelolaan cuti sakit tergantung pada kebijakan internal perusahaan, tetapi hak ini tidak dapat ditiadakan.
Untuk sakit berkepanjangan, misalnya lebih dari 6 bulan, perusahaan dapat merujuk pada peraturan BPJS Ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan untuk langkah lanjutan.
Baca Juga: Undang-Undang K3 Apa Saja? Cek Aturannya di Sini!
6. Cuti Penting
Cuti penting merupakan bentuk cuti yang diberikan ketika pekerja mengalami kondisi darurat atau keperluan pribadi yang penting, seperti:
-
Menikah (sendiri atau anak)
-
Keluarga inti meninggal dunia
-
Istri melahirkan atau keguguran
-
Istri/suami meninggal
Durasi cuti penting diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003, misalnya:
-
Aturan cuti menikah yaitu 3 hari
-
2 hari untuk kelahiran anak
-
2 hari untuk kematian anggota keluarga inti
Perusahaan tidak boleh memotong upah selama cuti penting, karena ini termasuk hak pekerja yang dijamin.
Menjalankan perusahaan dengan memperhatikan aturan cuti karyawan swasta bukan hanya tentang kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, tetapi juga mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.
Namun demikian, perusahaan kerap menghadapi tantangan dalam pengelolaan tenaga kerja secara internal, terutama jika sumber daya terbatas atau belum memiliki sistem ketenagakerjaan yang terintegrasi.
Dalam kondisi seperti ini, bekerja sama dengan mitra profesional dapat menjadi langkah strategis.
Jika perusahaan Anda belum memiliki sumber daya yang memadai untuk menangani regulasi ketenagakerjaan ini secara internal, bekerja sama dengan SOS sebagai penyedia tenaga kerja andal dapat menjadi solusi strategis untuk memastikan operasional tetap berjalan sesuai standar yang berlaku.
Pastikan Kepatuhan Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan dengan Solusi Tenaga Kerja Profesional dari SOS
SOS hadir sebagai mitra Penyedia Tenaga Kerja profesional yang legal. SOS memahami bahwa pengelolaan SDM perlu dijalankan secara transparan, terukur, dan sesuai regulasi terbaru.
Melalui sistem perekrutan yang ketat dan proses pelatihan berstandar industri, SOS menyediakan tenaga kerja berkualitas untuk berbagai sektor:
-
Administrasi
-
Logistik
-
Operasional teknis
-
Layanan keamanan dan kebersihan
Sebagai vendor outsourcing berpengalaman, SOS memastikan bahwa semua tenaga kerja yang ditempatkan telah melalui seleksi yang cermat, memiliki kompetensi, serta memahami hak dan tanggung jawab di tempat kerja.
Jadi, tunggu apalagi? Segera wujudkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan tenaga kerja dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hubungi SOS melalui WhatsApp sekarang juga, dan dapatkan solusi tenaga kerja andal, legal, dan siap mendukung operasional perusahaan Anda secara berkelanjutan!