Apakah Anda tahu bahwa UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengatur kewajiban setiap perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat? Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan hanya sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga langkah penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Lalu, apa saja aturan yang mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia dan bagaimana penerapannya? Mari simak pembahasannya berikut ini!
Memahami Apa Itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah serangkaian upaya yang bertujuan untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan serta penyakit akibat kerja. K3 mencakup berbagai tindakan pencegahan, pengawasan, serta penerapan standar keselamatan guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Dengan menerapkan K3, perusahaan tidak hanya melindungi karyawannya tetapi juga meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan Penerapan Prosedur K3?
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, penerapan K3 wajib dilakukan di seluruh tempat kerja. Definisi tempat kerja dalam UU ini mencakup setiap ruangan atau lapangan, baik tertutup maupun terbuka, bergerak atau tetap, di mana pekerja melakukan tugasnya atau sering memasuki area tersebut untuk kepentingan usaha.
Selain itu, penerapan K3 juga diwajibkan di tempat kerja yang memiliki sumber bahaya yang dapat mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja. Dengan demikian, baik perusahaan industri, kantor, rumah sakit, proyek konstruksi, hingga fasilitas publik yang melibatkan tenaga kerja, wajib memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: 7 Keuntungan Menggunakan Outsourcing bagi Perusahaan
UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia
Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam berbagai regulasi yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan tenaga kerja. Beberapa peraturan yang berkaitan dengan K3 antara lain:
-
UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Merupakan regulasi utama yang mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menerapkan keselamatan kerja.
-
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3): Mengatur pembentukan dan tugas dari P2K3 dalam perusahaan.
-
UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan: Mengharuskan perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja secara berkala.
-
UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: Saat ini telah diubah menjadi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mencakup jaminan kecelakaan kerja.
-
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja: Menetapkan daftar penyakit akibat kerja yang diakui oleh pemerintah.
-
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3): Mengatur standar manajemen K3 dalam perusahaan.
-
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan K3.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3: Mengatur lebih lanjut tentang penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan.
-
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja: Menambahkan daftar penyakit akibat kerja yang harus diperhatikan oleh perusahaan.
-
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja: Mengatur standar K3 dalam lingkungan kerja untuk meminimalisir risiko bahaya.
Tujuan dari Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Setiap kebijakan K3 yang diterapkan memiliki tujuan utama untuk melindungi pekerja dan lingkungan kerja. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, ada tiga tujuan utama penerapan K3:
1. Melindungi dan Menjamin Keselamatan Tenaga Kerja
K3 bertujuan untuk mencegah kecelakaan kerja dan melindungi pekerja dari risiko yang dapat mengancam nyawa serta kesehatannya.
2. Menjamin Sumber Produksi Digunakan dengan Aman
Keselamatan kerja tidak hanya berdampak pada pekerja tetapi juga pada alat dan mesin yang digunakan dalam proses produksi. K3 memastikan semua peralatan kerja beroperasi dengan efisien dan aman.
3. Meningkatkan Kesejahteraan dan Produktivitas Nasional
Melalui lingkungan kerja yang aman dan sehat, produktivitas karyawan meningkat sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Undang-Undang
K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan tetapi juga hak yang harus diterima oleh pekerja. Dalam Pasal 86 dan Pasal 87 UU Ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja terkait K3 dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 86:
-
Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Untuk mendukung produktivitas kerja, perusahaan wajib menyelenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Perlindungan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 87:
-
Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan.
-
Ketentuan mengenai penerapan sistem K3 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Meningkatkan Layanan Outsourcing dengan Kunjungan Yukiyasu Aoyama ke PT SOS
Hak dan Kewajiban Tenaga Kerja dalam K3
Selain memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan K3, tenaga kerja juga memiliki kewajiban untuk memastikan keselamatan kerja tetap terjaga. Berdasarkan Pasal 12 UU Keselamatan Kerja, pekerja wajib:
-
Memberikan keterangan yang benar kepada pengawas atau ahli keselamatan kerja.
-
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
-
Mematuhi seluruh persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
-
Meminta perusahaan untuk menerapkan syarat-syarat K3 yang diwajibkan.
-
Menyatakan keberatan bekerja apabila kondisi keselamatan kerja tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja bukan hanya sekadar peraturan yang harus dipatuhi, tetapi juga investasi bagi perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja. Dengan penerapan K3 yang baik, risiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir sehingga lingkungan kerja menjadi lebih aman dan nyaman.
Tingkatkan Keselamatan Kerja dengan Tenaga Profesional dari SOS!
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang optimal membutuhkan tenaga kerja yang kompeten dan terlatih. Tanpa tenaga profesional, risiko kecelakaan kerja dan ketidakefektifan operasional bisa meningkat, menghambat produktivitas bisnis Anda.
SOS hadir sebagai solusi Penyedia Tenaga Kerja! Sebagai mitra outsourcing tepercaya, kami menyediakan tenaga kerja ahli di berbagai bidang, termasuk keamanan, kebersihan, dan manajemen fasilitas. Dengan tenaga kerja yang terlatih sesuai standar K3, operasional bisnis Anda akan berjalan lebih aman, efisien, dan sesuai regulasi.
Jangan biarkan risiko kerja menghambat bisnis Anda. Percayakan kebutuhan tenaga kerja kepada SOS dan ciptakan lingkungan kerja yang lebih aman serta produktif. Hubungi kami sekarang untuk solusi tenaga kerja terbaik!